Guru SD Ditahan Usai Tegur Siswa: Kasus di Konawe Selatan Mengundang Perhatian




Seorang guru honorer SD bernama Supriyani (37) asal Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, menjadi pusat perhatian publik setelah ditahan polisi karena menegur seorang siswanya. Kasus ini viral di media sosial dan memicu protes dari rekan seprofesi serta kalangan pendidikan.

Dugaan Kekerasan terhadap Siswa

Kasus ini bermula pada Rabu (24/4/2024), saat Supriyani menegur seorang siswa berinisial D (6) di kelas 1 A. Namun, teguran tersebut berakhir pada tuduhan bahwa Supriyani memukul tubuh D menggunakan gagang sapu ijuk. Hal ini kemudian dilaporkan oleh orang tua D, seorang anggota kepolisian bernama Aipda WH, setelah ibu D menemukan luka di paha berikutnya keesokan harinya.

Pada awalnya, D mengakui luka tersebut terjadi karena terjatuh saat bermain di sawah dengan ayahnya. Namun, setelah ditanya lebih lanjut, D akhirnya mengaku bahwa gurunya yang memukulnya. Aipda WH pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Baito pada Jumat (26/4/2024).

Mediasi yang Gagal dan Tuduhan Pemerasan

Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyatakan bahwa empat kali mediasi telah dilakukan antara keluarga D dan Supriyani, tetapi tidak menemukan titik temu. Supriyani menolak mengakui tuduhan pemukulan, sehingga kasus berlanjut ke jalur hukum.

Suami Supriyani, Kastiran (38), menambahkan selama proses mediasi, pihak keluarga D meminta uang damai sebesar Rp 50 juta agar kasus tidak berlanjut. Namun, Kastiran tidak mampu memenuhi permintaan tersebut karena kondisi ekonomi keluarganya yang sederhana.

Di sisi lain, Aipda WH membantah telah meminta uang damai tersebut dan menegaskan bahwa Supriyani telah mengakui perbuatannya dalam dua mediasi pertama. Namun, pihak Supriyani tetap berpendapat bahwa ia tidak bersalah dan menyatakan berada di kelas lain saat kejadian terjadi.

Dukungan dari Rekan Guru dan DPRD Konawe Selatan

Kasus ini memicu reaksi keras dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan yang melakukan pembongkaran kerja sebagai bentuk solidaritas terhadap Supriyani. Mereka berharap kasus ini segera terselesaikan dengan adil dan Supriyani terbebas dari segala tuntutan.

Wakil Ketua DPRD Konawe Selatan, Arjun, ikut angkat bicara terkait kasus ini. Ia menekankan pentingnya keadilan dan hak asasi manusia, terutama bagi guru kehormatan seperti Supriyani. Arjun juga meminta agar orang tua siswa dapat berpikir rasional dan tidak terjebak emosi dalam menyikapi kasus ini.

Proses Hukum Berkelanjutan

Saat ini, Supriyani telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan sejak Jumat (18/10/2024), menunggu proses sidang yang akan digelar pada Kamis (24/10/2024). Selama 16 tahun berkarir sebagai guru honorer, Supriyani belum pernah terlibat dalam masalah serupa.

Ketua PGRI Kecamatan Baito, Hasna, menyatakan bahwa mereka akan terus mengawali kasus ini dan berharap agar Supriyani segera dibebaskan. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Arjun meminta adanya penangguhan terpencil agar Supriyani dapat menyelesaikan proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sedang ia jalani.

Kasus ini tidak hanya menarik perhatian lokal, tetapi juga menjadi perbincangan nasional, mengingat peran penting guru dalam mendidik generasi. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan bijaksana, tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan


sumber 

tribun news