Kasus Munir yang di lupakan

Sesosok Munir yang hampir dilupakan 



19 tahun kasus munir, terbunuhnya  aktivis Ham Indonesia yang masih menjadi misteri.

Sudah 19 tahun berlalu kematian Munir said Thalib, aktivis Ham yang meninggal secara misterius di pesawat pada tanggal 7 September 2004.Misteri yang di karenakan dalam pembunuhannya belum di ketahui.

Kronologi munir:

6 September 2004, pukul 21.55 wib pesawat dengan nomor penerbangan GA-974 yang di tumpangi Munir lepas landas dari Jakarta menuju Belanda.

7 september 2004. Pesawat tersebut sempat transit di bandara Changi Singapura,dalam perjalanan menuju Amsterdam tiba-tiba  Munir merasa sakit perut setelah menenggak jus jeruk, ia beberapa kali ke toilet dan terlihat seperti orang sakit.Sebelumnya mengembuskan nafas terakhirnya Munir mendapatkan pertolongan dari penumpang lainnya yang berprofesi sebagai dokter Munir meninggal dunia 40.000 meter dari langit Rumania, Munir dinyatakan meninggal pada ketinggian 40.000 kaki di atas negara rumania.

Hasil investigasi 
11 November 2004:
hasil otopsi tim fronsik Belanda menyatakan penyebab kematian munir adalah arsenik

23 Desember 2004
SBY mengesahkan Tim Pencari  Fakta (TPS)  kasus Munir melalui kerpres no.lll tahun 2004

15 Maret 2005
TPF mereka mendasikan 6 tersangka,4 dari Garuda dan 2 dari BIN(Badan intelejen negara)

18 Maret 2005
Pobycarspus Budihari Priyanto  anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia
Salah seorang sebagai tersangka  

27 Maret 2005 
laporan TPF di serahkan 8 didistribusikan pejabat terkait: setkab.jaksa TNI dan Menkumham.Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tetap menghukum Polly 14 tahun penjara.

3 Oktober 2006
Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menyatakan Pollycarpus tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Munir.Pollycarpus hanya terbukti bersalah menggunakan surat dokumen palsu untuk perjalanan dan hanya divonis 2 tahun penjara.

25 Desember 2006
Pollycarpus bebas dari LP Cipinang setelah mendapat remisi susulan 2 bulan dan remisi khusus satu bulan.

10 April 2007
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Indra Setiawan ditetapkan sebagai tersangka baru. Pada Februari 2008, Indra Setiawan divonis satu tahun penjara di kasus tersebut.

25 Januari 2008
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung dalam kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa Pollycarpus Budihari Priyanto. MA memutuskan menghukum Pollycarpus dengan hukuman 20 tahun penjara.

19 Juni 2008
Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Munir. Deputi V BIN/Penggalangan (2001-2005) itu diduga kuat terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.

31 Desember 2008
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Muchdi PR bebas murni dari segala dakwaan.

10 Juli 2009
MA menguatkan vonis bebas Muchdi PR. Duduk sebagai ketua majelis kasasi Valerine JL Kriekhof dengan anggota hakim agung Hakim Nyak Pha dan Muchsin.

2 Oktober 2013
Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK). MA mengabulkan PK tersebut dengan mengurangi Pollycarpus dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.

28 November 2014
Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan (SK) PB yang ditetapkan Menteri Hukum dan HAM RI sejak 13 November 2014. Mantan pilot Garuda tersebut sudah menjalani masa penahanan selama lebih 8 tahun.

13 Oktober 2016
Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengusut kasus Munir lagi.

10 Februari 2017
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dengan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir.

28 September 2017
Suciwati mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi. Suciwati menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus kematian suaminya, Munir Said Thalib.

29 Agustus 2018
Pollycarpus bebas murni. Dia bebas murni setelah mengakhiri masa bimbingan pembebasan bersyarat.

9 September 2019
Koalisi Keadilan untuk Munir mendesak Presiden Jokowi mengumumkan ke publik dokumen hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir.

10 September 2020
Lembaga swadaya masyarakat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menuntut kasus Munir dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat.
20 Oktober 2020
Pollycarpus meninggal dunia. Dia meninggal dalam kondisi positif virus Corona (COVID-19).

7 September 2022
Komnas HAM resmi membentuk tim ad hoc untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM berat di kasus kematian aktivis Munir Said Thalib.

Gambaran: Jawapos.com

Komnas HAM menargetkan hasil penyelidikan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terkait tewasnya Munir Said Thalib, akan selesai pada Desember 2023. Diduga kuat, tewasnya aktivis Munir merupakan kasus pelanggaran HAM berat.
 
"Itu sebenarnya sudah dilakukan mulai Komnas HAM periode yang lalu, tetapi belum selesai dan kepada saat ini kami sedang menyusun tim yang melibatkan penyelidik ad hoc, apakah itu bisa selesai Desember? Tentu kita berharap," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro ditemui di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat(21/7)

Namun, Atnike pesimis penyelidikan itu akan selesai pada Desember 2023. Sebab, penyelidikan kasus-kasus HAM tidak mudah seperti yang dibayangkan.
 
"Tapi berati bukan pasti selesai Desember. Karena di internal Komnas HAM, maupun kita tahu sendiri kondisi politik kita tidak sesederhana yang dibayangkan," ucap Atnike.
 
Atnike mengakui, pihaknya tidak leluasa dalam mencari alat bukti dan keterangan dari setiap kasus pelanggaran HAM. Meski diberikan kewenangan memaksa, untuk memeriksa saksi, namun praktiknya sulit dijalankan.
 
"Komnas HAM bahkan diberikan kekuatan memaksa untuk memberikan keterangan, tapi dalam praktiknya upaya untuk memberikan keterangan itu jarang sekali bisa dilakukan, karena ada politik hukum yang tidak mendukung, yang tidak akan ada upaya untuk melakukan pemanggilan dari Komnas HAM," pungkasnya.