apakah keputusan MAHKAMAH KONSTITUSI bisa dibatalkan oleh DPRD





Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Indonesia bersifat final dan mengikat, serta tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Landasan hukum yang mendukung hal ini diantaranya pada:

  1. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: Pasal ini menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

    • Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
    • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
    • Memutus pembubaran partai politik.
    • Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
  2. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945: Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang berarti tidak ada mekanisme hukum di atasnya yang bisa membatalkan atau mengubah putusan tersebut, termasuk oleh DPR.

  3. Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi: Dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 24/2003 (dan juga yang telah diubah dalam UU No. 8 Tahun 2011), disebutkan bahwa "Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat". Hal ini memperkuat ketidakmungkinan pembatalan putusan MK oleh DPR atau lembaga lainnya.

Dengan demikian, secara hukum, DPR tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mengubah putusan Mahkamah Konstitusi.